Komdis PSSI Hukum Pelaku Pengaturan Skor Dari Perserang Serang Puluhan Bulan
By ommed
nusakini.com - Tidak ada ampun bagi pelaku pengaturan skor yang baru saja terjadi pada Perserang Serang. Setelah beberapa hari lalu Perserang mengeluarkan rilis bahwa ada lima pemain mereka yang terlibat, Komite Disiplin (Komdis) PSSI pun ikut bergerak.
Perserang memang ikut melakukan pengaduan kepada PSSI terkait hal ini, karena merasa kecewa dan dirugikan oleh perilaku mantan pemain mereka. Ada lima pemain yang terlibat, dan kelimanya langsung dikeluarkan dari klub berwarna biru muda itu.
Pihak Perserang melampirkan bukti dan menyebut memang ada komunikasi dari pihak luar yang membuat pemain mereka berkhianat. Selain mencoret lima pemain tersebut, Perserang ikut mendepak Putut Wijanarko dari kursi kepelatihan.
Komdis PSSI telah elah menggelar sidang pada Senin-Rabu dini hari (1-3) November, membahas kasus pengaturan skor ini. Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas (anggota Komdis), wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing. hadir dalam sidang.
"Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor," kata Erwin, dalam rilis PSSI kepada media.
Komdis PSSI juga sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. "Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," tambah Erwin.
Diterangkan dalam rilis tersebut, bahwa ada pihak yang terlibat dan pihak tersebut berada di luar kewenangan Komdis PSSI. Selain memberi hukuman kepada lima mantan pemain Perserang, Komdis juga menjatuhi hukuman pada pemain Persic Cilegon dari Liga 3.
Berikut Hasil Putusan Lengkap Komdis PSSI Terkait Perserang
- Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
- Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
- Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
- Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
- Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
- Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018. (gi/om)